Wakaf dan zakat merupakan instrumen penting dalam ajaran Islam yang bertujuan memberdayakan potensi ekonomi kaum Muslimin. Zakat sifatnya wajib dan menjadi rukun Islam, sedangkan wakaf bersifat sunah muakadah (sunah yang sangat dianjurkan).
Zakat dibagikan kepada delapan golongan sebagaimana ditentukan sendiri oleh Allah SWT dalam surah at-Taubah [9]: 60, sehingga zakat cenderung habis didistribusikan. Sedangkan wakaf adalah menahan aslinya dan mengalirkan manfaatnya. _______
Tak Akan Rugi Orang Yang Gemar Berwakaf “Amalan paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang terus menerus walaupun itu sedikit” (HR.Muslim)
—
Khusus Wakaf Masjid Ar Rahman Melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) No Rek 7188008725